
ILUSTRASI – Foto: shutterstock
Namun kendala muncul di triwulan kedua tahun 2012, yakni mulai bulan April hingga Juni. tambahan penghasilan guru PNSD Kota Malang mulai tersendat. Kasubag Keungan Dikbud Kota Malang, Lilik Dwi Riyani mengatakan, dana tersebut memang belum cair. “Memang belum keluar untuk perode April hingga Juni,” kata Lilik.
Menurutnya, terhambatnya pencairan tunjangan non sertifikasi ini dikarenakan pemberlakukan sistem SPJ rampung. Artinya, dana baru akan diberikan dana yang dijanjikan jika SPJ dari Dikbud Kota Malang sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh calon penerima di masing-masing sekolah.
“Kalau semua sekolah sudah tanda tangan penerimaan tunjangan baru bisa disalurkan. Kendalanya, tidak semua sekolah segera menyelesaikan SPJ itu. Sementara itu, kami juga tidak mungkin melaporkan SPJ itu ke pusat, bagian keuangan fungsional di Jakarta jika belum tertanda tangani semua,” lanjut Lilik.
Pihak Dikbud Kota Malang tidak mau mengambil resiko dengan mengirimkan SPJ yang belum tertanda tangani semua. Dikhawatirkan nanti akan ada penerimaan dobel dari PNS non sertifikasi baik yang berasal dari lingkungan Dikbud maupun Depag Kota Malang.
Untuk saat ini, pengajuan tunjangan non sertifikasi ini sudah dikirimkan ke Pemerintah Daerah Jawa Timur pada 8 Agustus lalu. namun hingga kini, masih belum cair. Rencananya, dana kotor sebesar Rp 860 Juta itu akan dibagikan kepada 1.148 guru non sertifikasi.
“Semua guru yang belum tersertifikasi baik TK hingga tingkat SMK dan sederajat akan mendapatkan tambahan penghasilan PNSD ini,” imbuh Lilik. Tunjangan sebesar Rp 250 Ribu perbulan per kepala itu akan dipotong pajak yang dibebankan kepada penerima. Besarnya pajak bervariasi, tergantung dengan golongan. Golongan IV, kena pajak 15 persen. Untuk golongan III, 5 persen dan nol untuk golongan II.
Akses MalangRaya.info melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda di http://m.malangraya.info.
