MalangRaya.info

Informasi dan Berita Malang Raya

Facebook Twitter RSS Feed

Dewan Ajukan Kembali Raperda Pelayanan Publik

ILUSTRASI

KLOJEN, MALANGRAYA.info – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang akan mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Publik yang pernah ditolak oleh wali kota setempat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi, Senin mengakui, awal 2012 nanti pihaknya akan mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ke Pemkot Malang melalui program legislasi daerah.

“Kelemahan kami (dewan) dalam pengajuan Ranperda Pelayanan Publik ini karena tidak memasukkannya ke program legislasi daerah terlebih dahulu, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa ketika ranperda inisiatif dewan ini ditolak wali kota,” tegasnya.

Menurut politisi PKB itu, Ranperda Pelayanan Publik tersebut merupakan inisiatif sebagian besar (25) anggota dewan yang sudah ditindaklanjuti dan dibahas. Namun, dalam sidang paripurna pengesahannya justruu ditolak oleh wali kota.

Ketua Fraksi Demokrat Indra Tjahyono mengatakan, keberadaan perda pelayanan publik tersebut sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Selama belum ada perdanya, masyarakat akan susah mengawal pelayanan publik di daerah ini, apalagi jika ada pungutan liar.

“Masyarakat tidak tahu harus mengadu kemana, sebab daerah ini belum memiliki wadah pengaduan resmi jika terjadi ketudakpuasan terhadap layanan publik,” ujarnya.

Anggota dewan lainnya dari FKS, Choirul Amri menduga masih ada praktik-praktik yang tidak beres terkait pelayanan publik, sehingga eksekutif secara tegas menolak perda pelayanan publik yang sebenarnya tinggal pengesahannya saja.

Namun demikian, tegasnya, pihaknya tidak akan kenal lelah apalagi patah arang untuk memperjuangkan pengesahan perda pelayanan publik tersebut.”Kami akan terus memperjuangkannya hingga perda ini bisa diwujudkan,” tegasnya.

Ranperda yang dibahas sejak tahun 2010 itu sudah dua kali diajukan untuk disahkan menjadi perda. Namun, dua kali pula Wali Kota Malang Peni Suparto menolak ranperda inisiatif dewan tersebut dengan alasan belum adanya penjabaran terkait UU Pelayanan Publik Nomor 25/2009 berupa Peraturan Pemerintah (PP).

http://www.malangraya.info/2011/10/03/123754/5829/dprd-kota-malang-ajukan-kembali-raperda-pelayanan-publik/

Akses MalangRaya.info melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda di http://m.malangraya.info.

KRD surabaya-malang ac malang krd malang raya komuter surabaya malang krd ac gambar krl/krd yang baru terbaru indonesia komuter surabaya bojonegoro kereta surabaya malang ac krd di malang jenis latihan krd krd malang-madiun krd malang-surabaya krd-i jurusan malang-surabaya pemain arema 2012 arema 2012 daftar pemain AREMA 2012 batu town square daftar pemain arema berita pencemaran udara pemain arema 2011-2012 berita malang raya sampah anorganik logo kabupaten malang pelacuran di malang arema 2011-2012 nexian pad arema nexian PAD G311 karoseri adi putro harga nokia c5-03 agustus 2011 Pemain Arema 2011/2012 daftar pemain arema 2011-2012 ahmad bustomi cross ad 305 pemain baru arema karoseri adiputro kerajaan singosari batu flower festival yongki ariwibowo daftar pemain arema 2011/2012 arema 2011 pemain arema 2011 this is arema nexian NX G311 kim kurniawan daftar pemain arema terbaru bank sampah malang pemain arema Local Blogs
Local TopOfBlogs