
Foto: malang post
PAKIS, MALANGRAYA.info – Andik Maryuki alias Arik, 58 tahun warga Jalan Kenanga, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, harus mendekam di balik jeruji tahanan Satuan Narkoba Polres Malang. Pria yang disebut-sebut waria dan Jumat kemarin menjalani pemeriksaan ini ditangkap, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayahnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap (bong) dan serbuk putih yang teridentifikasi sebagai sabu-sabu. Selain itu, juga diamankan satu poket ganja kering.
“Pelaku oleh anggota ditangkap di rumahnya. Penangkapan sendiri, berawal dari informasi yang menyebutkan kalau tersangka usai melakukan transaksi. Dalam penggeledahan, nyatanya informasi itu benar dengan dibuktikan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Kabag Humas Polres Malang, AKP Ghaib Djumargo.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, Arik mengatakan, kalau dirinya sebagai penjual sudah berlangsung sejak bulan Agustus lalu. Dirinya tertarik untuk memasarkan, karena mendapat keuntungan yang cukup lumayan.
“Dari harga Rp 1,5 juta, saya mendapat 5 poket sabu-sabu. Per poketnya, kemudian saya jual seharga Rp 325 ribu,” katanya seraya enggan menyebut siapa-siapa konsumen serbuk putih miliknya.
Ditanya lebih lanjut mengenai sabu-sabu yang dipasarkannya itu, Arik hanya menjelaskan, kalau dia awalnya ditawari oleh seseorang yang dipanggilnya Om. Dari perkenalan itulah, dia awalnya diveri cuma-cuma di rumahnya. Karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, kemudian ikut memasarkan.
“Sudah kali ketiga ini saya transaksi. Semua saya lakukan di rumah. Mengenai kepemilikan ganja, itu adalah bonus yang diberikan saat pembelian terakhir seharga Rp 1,5 juta,” tambahnya.
http://www.malangraya.info/2011/10/01/130830/5684/jadi-pengedar-ss-waria-dibekuk/
Akses MalangRaya.info melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda di http://m.malangraya.info.





