
Foto: malang post
PUJON, MALANGRAYA.info – Arena judi sabung ayam di tengah tegalan di Dusun Maron, Desa Ngroto, Pujon, Minggu (25/9) petang lalu diobrak petugas Reskrim Polres Malang. Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 12 orang. Yaitu Ngatemun, 59 tahun, warga Dusun Sumbermulyo Persil, Desa Madiredo, Pujon, Sarji, 55 tahun, warga Desa Pandesari, Pujon, Eko Susanto, 24 tahun, Sugiri, 30 tahun dan Agus Prayitno, 24 tahun, warga Desa Ngroto, Pujon, Rokim Wiyanto, 41 tahun, Suwandi, 50 tahun, Sukardi, 57 tahun, serta Sugiono, 49 tahun, warga Dusun Maron, Desa Pujon Lor, Pujon.
Kemudian Sutono, 50 tahun, warga Kelurahan Sidomulyo, Batu, Umar, 49 tahun, warga Desa Pesanggrahan, Batu dan Kabid, 50 tahun, warga Desa Ngaglik, Batu. Hingga sore kemarin, mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Malang.
Selain mereka, dalam penggrebekan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam aduan, peralatan judi sabung ayam serta sembilan unit sepeda motor milik para pejudi.
“Mereka yang kami amankan itu adalah penonton sekaligus pejudi. Mereka kami tangkap setelah sempat kejar-kejaran karena berusaha kabur,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang, AKP Gaib Djumargo.
Menurutnya, penggerebekan judi sabung ayam tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat sekitar yang meresahkan adanya judi itu. Berangkat dari laporan itulah petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Begitu informasi benar, dengan kekuatan maksimal petugas langsung menggrebek judi sabung ayam itu. Sayang dari puluhan pejudi, hanya dua belas orang yang berhasil diamankan, lainnya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas.
Tangkap Judi Dadu
SELAIN mengamankan para penjdui ayam, di lokasi yang sama petugas juga menangkap Mingan, warga Dusun Gesingan, Desa Pandesari, Pujon. Pria berusia 37 tahun tersebut, ditangkap karena menggelar judi dadu di sekitar arena judi sabung ayam. Sebagai barang buktinya, petugas hanya mengamankan seperangkat alat judi dadu.
“Sedangkan untuk uangnya, hilang terjatuh ketika tersangka ini berusaha kabur saat akan ditangkap,” ungkap Gaib Djumargo.
Dalam pemeriksaan penyidik sendiri, Mingan bapak tiga anak ini mengaku kalau dirinya sebetulnya bukan bandar. Dia mengaku hanya sebagai pelayan judi dadu itu, yang bertugas mengopyok anak buah dadu. Sedangkan pemilik sekaligus bandar dadu diakuinya bernama Ipin, warga Kota Batu, yang berhasil kabur ketika digerebek.
Komisi yang diterima Mingan sebagai pelayan dadu sendiri, diakui kalau menang biasanya mendapat komisi sebesar 10 persen. Namun, kalau bandar dadunya Mingan mengaku sama sekali tidak diberi uang.
http://www.malangraya.info/2011/09/27/091455/5449/polisi-obrak-arena-judi-di-pujon/
Akses MalangRaya.info melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda di http://m.malangraya.info.





